Breaking News

Beri Keterangan Palsu ke Polisi, TKI di Singapura Dipenjara Empat Minggu

Beri Keterangan Palsu ke Polisi, TKI di Singapura Dipenjara Empat Minggu
 Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia mendapat hukuman penjara selama empat minggu karena dianggap memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada Departemen Tenaga Kerja (MOM) Singapura dan polisi.

TKI bernama Susilawati Narsim Sunah (35), mengaku bersalah atas keterangan palsu yang diberikannya kepada polisi pada 5 November tahun lalu. Ia berbohong karena ingin pulang ke Indonesia.

Ia mulai bekerja pada Mr. Peh Hoon Seng (85) dan istrinya Nyonya Lim Chin Ai (83), yang tinggal di flat Hougang, 7 April 2016.
Pada 4 November, Susilawati naik taksi ke pusat layanan MOM di jalan Bendemeer dan mengatakan kepada petugas di sana bahwa Nyonya Lim telah menyiksanya.

Keesokan harinya, ia pergi ke markas polisi divisi Ang Mo Kio dan mengulangi kebohongan yang sama pada seorang polwan.

Ia mengklaim bahwa Nyonya Lim, yang ia dipanggil sebagai "Ah Ma" telah menyerangnya lima kali antara 20 April hingga 4 November 2016.
Ia juga mengatakan kepada Staff Senior Sergeant Noor Syahirah Halil, bahwa Madam Lim telah menamparnya karena dia terlalu lambat dalam mengambilkan air minum. Ia juga menuduh wanita tua itu memukul kaki kirinya dengan tongkat.

Pasangan tua tersebut membantah tuduhan dan pernyataannya tercatat selama investigasi. Madam Lim juga memperlihatkan, bahwa dia memiliki kesulitan bergerak tanpa bantuan pekerjanya.

Susilawati hanya datang ketika wakil jaksa penuntut umum dari jaksa agung Chambers mewawancarainya pada 13 Januari 2017.

Pada hari Rabu (19/4/2017), jaksa penuntut umum, Zulhafni Zulkeflee mengatakan, terdakwa mengakui bahwa Ah Ma tak pernah menyiksanya selama ia bekerja dan ia telah mengarang kebohongan hanya karena ingin pulang ke Indonesia.

"Ia tidak menerima jawaban dari majikannya pada saat itu atas keinginannya untuk pulang dan memutuskan untuk mengambil masalah sendiri dengan memberikan tuduhan palsu," demikian jaksa Zulhafni Zulkeflee mengatakan, sebagaimana dilansir Straits Times, Rabu (19/4/2017).

Untuk kesalahan memberikan informasi palsu kepada polisi, Susilawati bisa dihukum penjara hingga satu tahun dan denda sampai $ 5.000.
Sumber:LBMI