Kisruh KTKLN, Jangan Takut di Cegat di Bandara
SEORANG
BMI Hong Kong yang berinisial SR yang sempat dilarang terbang oleh petugas imigrasi
di Bandara Juanda, Surabaya, akhirnya dapat berangkat dengan lancar
kembali ke Hong Kong, Sabtu, (13/5/2017).
Tiga staf dari BNP2TKI ikut mengantar ke Bandara Juanda untuk
memastikan SR berangkat dengan lancar dengan menggunakan tiket pengganti
yang dibelikan BNP2TKI tersebut.
Sekretaris Jenderal BNP2TKI Hermono kepada SUARA menyanggah isu yang menyebar di media-media sosial bahwa SR dilarang terbang oleh Petugas Imigrasi di Bandara Juanda akibat tak memiliki kartu KTKLN.
“Kasus ini bukan karena (tak punya KTKLN), tapi karena BMI ini pindah majikan dan datanya (yang baru) belum masuk ke SISKOKTKLN. (Sehingga) Imigrasi (Indonesia) melihatnya bukan sebagai BMI yang sedang cuti, tapi sebagai BMI baru, karena data-data yang ada di SISKOKTKLN itu sudah expired (kadaluarsa),” kata Hermono, Jumat, (12/5/2017).
SISKOKTKLN adalah sistem online milik BNP2TKI yang mendata semua kontrak kerja dan visa milik BMI yang bekerja di luar negeri, sebagai bagian upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Hermono mengakui, kasus seperti SR kadang tak dapat dihindari terjadi di lapangan karena kurangnya koordinasi antara Imigrasi (Indonesia) dengan BNP2TKI. Namun bukan berarti BMI tidak segera ditolong.
Untuk kasus SR misalnya, BNP2TKI langsung turun tangan menanggapi pengaduan BMI tersebut dengan membelikan tiket pengganti ke Hong Kong serta mengantar sendiri SR ke bandara sehingga bisa berangkat dengan lancar.
SR adalah BMI asal Ponorogo, Jawa Timur yang sedang cuti pulang kampung. Namun saat akan pulang ke Hong Kong pada Kamis, (11/5/2017), BMI ini ditolak berangkat oleh Petugas Imigrasi di Bandara Juanda karena saat dicek, nama dan data-data kontrak baru SR ternyata tak ada dalam sistem online milik BNP2TKI yaitu SISKOKTKLN.
SR telah bekerja di Hong Kong sejak April 2015 dan memiliki KTKLN. Namun BMI ini pindah kerja ke Majikan baru setelah finish dan nama serta kontrak barunya itu belum terdaftar ke sistem online SISKOKTKLN milik BNP2TKI. Akibatnya, setelah selesai cuti dan ingin pulang bekerja kepada majikan baru ke Hong Kong, SR pun dicegat Petugas Imigrasi di Juanda karena dicurigai sebagai BMI ilegal yang berangkat kerja tak melalui prosedur BNP2TKI.
SR sempat protes dengan menunjukkan kartu KTKLN lama miliknya. Namun petugas imigrasi Bandara Juanda tetap menolak membiarkannya terbang ke Hong Kong. Petugas menyuruh SR menghubungi BNP2TKI untuk membarui data-datanya terlebih dahulu.
“Pemerintah Indonesia saat ini memang sedang memperketat pencegahan pemberangkatan BMI non prosedural (ilegal) terutama ke Timur Tengah karena banyaknya korban penyeludupan dan perdagangan orang dengan modus pengiriman BMI. Namun kami tetap berusaha agar kebijakan pemeriksaan di bandara dan pembuatan paspor tidak sampai mempersulit BMI yang prosedural (legal),” kata Hermono.
SR yang kemudian mengadu ke BNP2TKI ini lantas ditangani, dibelikan tiket baru dan diantar 3 petugas BNP2TKI ke Bandara Juanda untuk memastikan BMI tersebut dapat lancar terbang ke Hong Kong pada Sabtu, (13/5/2017).
BMI jangan takut pulang cuti
Sekretaris Jenderal BNP2TKI Hermono meminta maaf atas kejadian yang menimpa SR tersebut. Dia juga meminta agar BMI jangan takut pulang cuti semata karena khawatir tak diperbolehkan lagi kembali bekerja ke Hong Kong. “BMI tidak perlu takut pulang cuti hanya karena tak punya KTKLN. BNP2TKI dan Imigrasi sudah sepakat untuk tidak menanyakan apakah BMI punya KTKLN atau tidak. Hal itu sudah clear,” kata Hermono kepada SUARA.
Namun Hermono menegaskan bahwa BMI tetap diwajibkan untuk terdata di sistem online milik BNP2TKI yaitu SISKOKTKLN, sebagai bagian upaya pencegahan penyeludupan dan perdagangan WNI keluar negeri.
Untuk menghindari terjadinya masalah SR terulang kepada BMI legal yang sedang pulang cuti, Hermono meminta agar para BMI yang sedang cuti menyempatkan diri datang ke BP3TKI atau P4TKI terdekat dari rumah untuk mengecek apakah data-data terbaru mereka telah terdaftar di SISKOKTKLN. BMI diminta tak lupa membawa kontrak (asli atau fotokopi)dan paspor yang ada visa kerjanya saat mengecek datanya di SISKOKTKLN tersebut.
Jika data-data baru mereka ternyata belum ada, BMI tinggal menunjukkan paspor, visa kerja dan kontrak kerja baru mereka untuk didaftarkan ke SISKOKTKLN secara gratis. “Dengan demikian, datanya (yang terbaru) pasti ada dalam SISKOKTKLN dan pasti tidak akan ditolak keberangkatannya di bandara,” kata Hermono.
Jika masih ditolak berangkat akibat SISKOKTKLN
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat berkunjung ke Hong Kong awal Mei 2017, memberikan nomor whatsapp pribadinya serta nomor hotline BNP2TKI yang bisa dihubungi seandainya BMI legal ditolak berangkat ke Hong Kong akibat namanya tak tercantum di SISKOKTKLN.
BMI yang mengalami masalah dapat melakukan pengaduan ke nomor whatsapp pribadi Nusron Wahid yaitu +62-811-888-9808, atau juga bisa mengadu ke nomor hotline BNP2TKI ke 0-800-1000.
Sumber:SuaraHK
Sekretaris Jenderal BNP2TKI Hermono kepada SUARA menyanggah isu yang menyebar di media-media sosial bahwa SR dilarang terbang oleh Petugas Imigrasi di Bandara Juanda akibat tak memiliki kartu KTKLN.
“Kasus ini bukan karena (tak punya KTKLN), tapi karena BMI ini pindah majikan dan datanya (yang baru) belum masuk ke SISKOKTKLN. (Sehingga) Imigrasi (Indonesia) melihatnya bukan sebagai BMI yang sedang cuti, tapi sebagai BMI baru, karena data-data yang ada di SISKOKTKLN itu sudah expired (kadaluarsa),” kata Hermono, Jumat, (12/5/2017).
SISKOKTKLN adalah sistem online milik BNP2TKI yang mendata semua kontrak kerja dan visa milik BMI yang bekerja di luar negeri, sebagai bagian upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Hermono mengakui, kasus seperti SR kadang tak dapat dihindari terjadi di lapangan karena kurangnya koordinasi antara Imigrasi (Indonesia) dengan BNP2TKI. Namun bukan berarti BMI tidak segera ditolong.
Untuk kasus SR misalnya, BNP2TKI langsung turun tangan menanggapi pengaduan BMI tersebut dengan membelikan tiket pengganti ke Hong Kong serta mengantar sendiri SR ke bandara sehingga bisa berangkat dengan lancar.
SR adalah BMI asal Ponorogo, Jawa Timur yang sedang cuti pulang kampung. Namun saat akan pulang ke Hong Kong pada Kamis, (11/5/2017), BMI ini ditolak berangkat oleh Petugas Imigrasi di Bandara Juanda karena saat dicek, nama dan data-data kontrak baru SR ternyata tak ada dalam sistem online milik BNP2TKI yaitu SISKOKTKLN.
SR telah bekerja di Hong Kong sejak April 2015 dan memiliki KTKLN. Namun BMI ini pindah kerja ke Majikan baru setelah finish dan nama serta kontrak barunya itu belum terdaftar ke sistem online SISKOKTKLN milik BNP2TKI. Akibatnya, setelah selesai cuti dan ingin pulang bekerja kepada majikan baru ke Hong Kong, SR pun dicegat Petugas Imigrasi di Juanda karena dicurigai sebagai BMI ilegal yang berangkat kerja tak melalui prosedur BNP2TKI.
SR sempat protes dengan menunjukkan kartu KTKLN lama miliknya. Namun petugas imigrasi Bandara Juanda tetap menolak membiarkannya terbang ke Hong Kong. Petugas menyuruh SR menghubungi BNP2TKI untuk membarui data-datanya terlebih dahulu.
“Pemerintah Indonesia saat ini memang sedang memperketat pencegahan pemberangkatan BMI non prosedural (ilegal) terutama ke Timur Tengah karena banyaknya korban penyeludupan dan perdagangan orang dengan modus pengiriman BMI. Namun kami tetap berusaha agar kebijakan pemeriksaan di bandara dan pembuatan paspor tidak sampai mempersulit BMI yang prosedural (legal),” kata Hermono.
SR yang kemudian mengadu ke BNP2TKI ini lantas ditangani, dibelikan tiket baru dan diantar 3 petugas BNP2TKI ke Bandara Juanda untuk memastikan BMI tersebut dapat lancar terbang ke Hong Kong pada Sabtu, (13/5/2017).
BMI jangan takut pulang cuti
Sekretaris Jenderal BNP2TKI Hermono meminta maaf atas kejadian yang menimpa SR tersebut. Dia juga meminta agar BMI jangan takut pulang cuti semata karena khawatir tak diperbolehkan lagi kembali bekerja ke Hong Kong. “BMI tidak perlu takut pulang cuti hanya karena tak punya KTKLN. BNP2TKI dan Imigrasi sudah sepakat untuk tidak menanyakan apakah BMI punya KTKLN atau tidak. Hal itu sudah clear,” kata Hermono kepada SUARA.
Namun Hermono menegaskan bahwa BMI tetap diwajibkan untuk terdata di sistem online milik BNP2TKI yaitu SISKOKTKLN, sebagai bagian upaya pencegahan penyeludupan dan perdagangan WNI keluar negeri.
Untuk menghindari terjadinya masalah SR terulang kepada BMI legal yang sedang pulang cuti, Hermono meminta agar para BMI yang sedang cuti menyempatkan diri datang ke BP3TKI atau P4TKI terdekat dari rumah untuk mengecek apakah data-data terbaru mereka telah terdaftar di SISKOKTKLN. BMI diminta tak lupa membawa kontrak (asli atau fotokopi)dan paspor yang ada visa kerjanya saat mengecek datanya di SISKOKTKLN tersebut.
Jika data-data baru mereka ternyata belum ada, BMI tinggal menunjukkan paspor, visa kerja dan kontrak kerja baru mereka untuk didaftarkan ke SISKOKTKLN secara gratis. “Dengan demikian, datanya (yang terbaru) pasti ada dalam SISKOKTKLN dan pasti tidak akan ditolak keberangkatannya di bandara,” kata Hermono.
Jika masih ditolak berangkat akibat SISKOKTKLN
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat berkunjung ke Hong Kong awal Mei 2017, memberikan nomor whatsapp pribadinya serta nomor hotline BNP2TKI yang bisa dihubungi seandainya BMI legal ditolak berangkat ke Hong Kong akibat namanya tak tercantum di SISKOKTKLN.
BMI yang mengalami masalah dapat melakukan pengaduan ke nomor whatsapp pribadi Nusron Wahid yaitu +62-811-888-9808, atau juga bisa mengadu ke nomor hotline BNP2TKI ke 0-800-1000.
Sumber:SuaraHK