Breaking News

Malaysia Deportasi 132 TKI Ilegal, Biaya Pemulangan Dibebankan ke TKI


Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 18:00 Wita karena memasuki atau bekerja di negara itu secara illegal.

Para TKI ilegal tersebut yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau tersebut diangkut dengan KM Purnama Ekspress ke Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 124 TKI dideportasi karena tersandung kasus keimigrasian, 6 TKI tersandung kasus narkotika, dan 2 TKI tersandung kasus kriminal umum.

Pemerintah Malaysia mengatakan, para TKI ilegal itu dipulangkan dengan biaya mereka sendiri. Penggunaan biaya sendiri, kata pihak Malaysia, terkait dengan ada pembenahan pengelelolaan pelabuhan baru di Tawau sebagai pintu pemulangan TKI illegal.
Seorang TKI bernama Ema, yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan di rumah makan di Malaysia, mengatakan dirinya membayar 90 ringgit Malaysia atau setara Rp 280.000 untuk bisa pulang. Ia telah menunggu di Pusat Tahanan Sementara selama 9 bulan.

Ema mengaku sudah dua tahun bekerja di Malaysia secara illegal tanpa dokumen dan tertangkap operasi iImigrasi Malaysia saat bekerja.

“Kami antre untuk bisa pulang. Kami bayar 90 ringgit biar bisa pulang," kata dia.

Meski dideportasi oleh pemerintah Malaysia dengan biaya pemulangan ditanggung sendiri oleh TKI illegal, sejumlah TKI tetap nekat masuk Malaysia secara illegal.
Seorang TKI ilegal lain yang bernama Gulilin mengatakan sudah tiga kali diusir pemerintah Malaysia. Gulilin yang ber asal Enrekang Sulawesi Selatan itu mengatakan, pemulangan paksa pada pada Jumat kemarin itu merupakan pemulangan ke 3.

Dia mengaku terpaksa kembali lagi ke Malaysia secara illegal karena keluarganya masih berada di Tawau Malaysia.

“Sudah tiga kali saya pulang dengan biaya sendiri. Bayarnya 90 ringgit. Terpaksa balik ke Malaysia, keluarga masih ada di sana,” kata Gulilin.