Breaking News

Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Siti Rokayah Tetap Maafkan Anak dan Menantunya

Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Siti Rokayah Tetap Maafkan Anak dan Menantunya
 Siti Rokayah (85), alias Amih akhirnya kini telah bisa bernafas lega setelah hakim memenangkan dirinya dari gugatan anak dan menantunya dengan tuntutan senilai Rp 1,8 miliar, Rabu (14/76/2017).
Wajah semringah pun tampak dari wajah Amih dengan mata yang berkaca-kaca terharu bahagia.

Meski telah digugat oleh anaknya, Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo, suami anaknya itu.

"Bagaimanapun Yani anak Amih juga, pasti Amih maafkan, Handoyo juga menantu Amih, pasti dimaafkan," katanya, usai sidang putusan.
Dia pun berharap, usai masalah ini Yani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Garut untuk saling memaafkan dan pintu rumah selalu terbuka untuk Yani dan Handoyo.

Sebelunya, majelis hakim yang dipimpin oleh Endratno Rajama menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).

"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap Endratno usai memimpin persidangan.

Yani dan Handoyo pun diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.