Sidang Perdana Buni Yani,Yang Melibatkan Ahok Menjadi Tersangka,Sejumlah Massa Berdatangan Ke PN Bandung
Bandung - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini. Massa pendukung Buni Yani datang ke Pengadilan Negeri Bandung.
Massa datang ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017) sebelum sidang dimulai. Massa juga membawa mobil bak terbuka dengan perangkat pengeras suara.
Di Pengadilan Negeri Bandung, polisi memperketat pengamanan. Disejumlah polisi berjaga di setiap sudut kawasan gedung PN Bandung. Selain itu, polisi juga hanya membuka satu dari dua pintu yang berada di Pengadilan Negeri Bandung. Ada 400 personel polisi yang dikerahkan mengamankan persidangan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan, pengamanan khusus memang diberlakukan dalam sidang perdana Buni Yani ini. Apalagi adanya massa pendukung yang hadir.
"Pengamanan khusus ada, seperti dilihat biasanya kalau sidang enggak seperti ini," tuturnya.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber :detik.com https://news.detik.com/berita/d-3528679/sidang-perdana-buni-yani-massa-datangi-pn-bandung?_ga=2.84599897.1705539354.1497252675-147816105.1495442147