TKI Tewas Kelaparan, Hakim Ringankan Hukuman Majikan
Hakim banding pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab atau UEA, meringankan hukuman majikan TKI yang bekerja di rumahnya dan tewas akibat dipukuli dan dibiarkan kelaparan.
Terpidana, seorang wanita usia 61 tahun dihukum selama 7 tahun penjara di
pengadilan tingkat pertama di Dubai karena terbukti seorang TKI tewas
akibat perbuatannya. Namun, hakim pengadilan banding Saeed Salem bin
Sarm mendiskon hukuman wanita itu menjadi 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, terpidana dinyatakan terbukti mengunci TKI di dalam
rumahnya dan memukuli TKI tersebut. Terpidana kemudian meninggalkan TKI
itu dalam keadaan kelaparan berat hingga tewas pada September 2016.
Hasil forensik kepolisian Dubai menyebutkan, TKI itu tewas karena menderita kekurangan gizi parah.
Namun tim pengacara terpidana menilai hasil forensik kepolisian Dubai
penuh dengan kontradiksi. Alasannya, dalam laporan forensik ditemukan makanan
di perut TKI itu. Ada dua luka ditemukan di lambungnya, sehingga korban
tidak punya nafsu untuk makan. Sementara kliennya meninggalkan makanan
di rumah sebelum pergi.
Kliennya, pengacara itu menjelaskan, sengaja memagari sekeliling
rumahnya demi keamanan, bukan untuk mencegah korban keluar dari rumah.
Sebelum meninggal, ujar pengacara, TKI itu baru saja ikut majikannya
pergi keluar negeri.
Belum ada tanggapan dari pihak jaksa atas putusan banding wanita UEA
yang dipidana memukuli dan membiarkan TKI kelaparan hingga tewas.
Pengajuan kasasi dibuka hingga 27 hari sejak putusan banding
dikeluarkan.
Sumber : Tempo