TKI yang Bawa Sembunyikan 415 Gram Sabu di Gagang Koper Dihukum 10 Tahun
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus telah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun pada Mohamad Ariyanto, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember yang ditangkap Polda Jatim karena kedapatan membawa Narkoba jenis shabu, Selasa (20/6/2017).
Menurut hakim, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa subsider 3 bulan penjara.
"Bila tidak membayar denda, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tiga bulan penjara," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana yang menuntutnya 14 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsieder 6 bulan penjara.
Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung menerimanya usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, demikian juga dengan JPU Putu Sudarsana. "Kami juga menerimanya yang mulia," ujar PJU Putu Sudarsana.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Mohammad Ariyanto, Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, dibekuk Ditreskoba Polda Jatim di terminal 2 Bandara Juanda usai turun dari pesawat Air Asia karena kedapatan membawa shabu seberat 415 gram yang disimpan di gagang lopor pakaian.
Terdakwa mengaku disuruh oleh Satuman (DPO), untuk diaerahkan kepada Samsul Arifin (Berkas terpisah) dirinya bersedia menyelundupkan Narkoba karena Satuman, telah mengurusi kepulanganya.
Sumber:beritajatim