22 Tahun Tak Ada Kabar, Sukmi Berhasil Dipulangkan dan Gaji Rp 586 juta Dibayar Majikan
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, Banten berhasil memulangkan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Sukmi Binti Sardi Umar kepada pihak keluarga yang berangkat sejak tahun 1995 ke Arab Saudi.
Hal itu berawal dari pengaduan keluarga sang TKI yang berasal dari Maja, Lebak, Banten ini.
Keluarga Sukmi telah memberikan laporan bahwa telah putus komunikasi dengan anggota keluarganya tersebut.
"Dia (Sukmi) adalah seorang TKI yang berangkat kerja ke Al Jouf, Riyadh Arab Saudi. Namun, sejak kepergiannya pada 1995, Sukmi tidak pernah pulang," ujar Kepala BP3TKI Serang, A.Gatot Hermawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, sebagaimana dilansir Warta Kota, Sabtu (15/7/2017).
Dia tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak keluarga di Indonesia.
"Bahkan gajinya selama bekerja tidak pernah dibayarkan. Kondisi Sukmi sendiri dalam keadaan depresi dan ada gangguan komunikasi," ucapnya.
Mendengar itu, BP3TKI Serang langsung melakukan kordinasi dengan KBRI Riyadh.
Pihak KBRI pun akhirnya melakukan mediasi kepada sang majikan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak KBRI untuk melakukan mediasi kepada pihak majikan.
Kini majikan Sukmi bersedia membayar seluruh haknya selama dia bekerja yaitu sebesar SR 167.600 atau setara Rp 586 juta," kata Gatot.
Ada pun uang sebesar itu belum termasuk pengurangan biaya tiket kepulangan Sukmi ke Indonesia.
"Saat ini hak Sukmi sudah dibayarkan. Kini dititipkan di KBRI, dan akan di transfer setelah Sukmi membuat rekening bank di Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan setelah tiba di Indonesia Sukmi akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan mendapat fasilitas gratis dari BNP2TKI.
"Kami berikan fasilitas gratis kepada dia," papar Gatot.