Tipu BMI Puluhan Ribu Dolar, 2 Dukun Gadungan Dipenjara 3 Tahun di Hong Kong
Indonesia bukan hanya mengirim pekerja migran ke Hong Kong tapi juga Ternyata, juga “mengekspor” kawanan pencopet dan dukun gadungan.
Seperti diketahui, beberapa orang warga Indonesia diketahui divonis penjara dan dibui di Hong Kong karena kejahatan pencopetan secara berkomplot. Sedangkan kasus terbaru, 2 orang warga Indonesia divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Distrik Wan Chai, karena melakukan aksi penipuan bermodus praktek perdukunan.
“Dua turis Indonesia dipenjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Hong Kong pada hari Selasa (18/7) karena menipu 6 pekerja rumah tangga senilai lebih dari HK$40,000 dalam bentuk barang berharga dan uang tunai, dalam 10 hari,” demikian dilaporkan South China Morning Post, Selasa kemarin.
Sepasang penipu, bernama Romlan dan Effendi, tersebut mengklaim bisa melakukan ritual untuk membuang sial agar majikan korban senang kepadanya dan memperlakukannya secara baik. Kedua dukun gadungan itu juga menawarkan jasa ritual untuk mendatangkan keberuntungan dan kesehatan kepada para korban, serta pemberian jimat untuk melindungi mereka dari bahaya.
“Keenam korban tersebut adalah orang Indonesia, yang tertua berusia empat puluhan tahun,” tulis SCMP.
Siapa jati diri 2 dukun gabungan tersebut? Bagaimana modus mereka dalam menjerat dan mengelabui para korbannya? Di lokasi mana saja mereka membuka praktek?
Baca berita lengkapnya di Tabloid Apakabar Plus, terbit Sabtu (22/7).
Sumber:Majalah Holiday