Breaking News

Curi Barang Mewah Majikan Rp 532 Juta, TKI di Singapura Dipenjara


Singapura-Siti Nur Sopiyati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura, dijatuhi hukuman kurungan 12 bulan penjara. Vonis tersebut didapatnya setelah ketahuan mencuri barang-barang mewah milik majikan tempat ia bekerja senilai 54 ribu dolar Singapura atau setara Rp 542 juta.

 Melansir dari Straitstimes.com, Selasa (8/8/2017), awalnya Siti bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk warga Singapura yang berprofesi sebagai pengusaha wanita. Saat sedang bekerja, ia menggondol beberapa barang mewah seperti jam tangan merek Chopard seharga 35 ribu dolar Singapura atau Rp 342 juta, tas Celine 7.500 dolar Singapura atau Rp 73,3 juta hingga sebuah dompet Hermes senilai 10 ribu dolar Singapura atau Rp 97 juta.

Awalnya, Siti mengira bahwa aksinya tidak akan ketahuan sang majikan. Apalagi, ia kini sudah tidak lagi bekerja di rumah tersebut dan menjadi PRT di majikannya yang baru.

Namun, 11 bulan setelah aksinya, Siti mengunggah foto dirinya berpose barang-barang curian tersebut. Foto itu dipamerkan di akun Instagram pribadinya.

Mantan majikannya, Madam Lisa Lee akhirnya tahu akan kelakuan yang dilakukan mantan pembantunya. Madam Lee mengetahui hal tersebut setelah mendengar adik kandungnya melihat unggahan foto Siti di Instagram.

Tak butuh waktu lama, Madam Lisa Lee langsung melaporkan Siti ke polisi. Ia ditangkap pada Senin, 7 Agustus 2017 waktu setempat. Saat pihak berwajib melakukan penggeledahan, Siti juga terbukti mencuri cincin berlian senilai 1.800 dolar Singapura atau Rp 17,5 juta dan sebuah kaos hitam milik Madam Lee sharga Rp 1,4 juta.

Asisten Kejaksaan Singapura, Inspektur Kevin Lee Ming Woei, mengatakan bahwa Siti, yang bekerja untuk Madam Lee dari 2013 sampai Maret 2016. Selama di sana, mencuri lima barang mewah dari lemari pakaian majikannya saat dia membersihkan kamar tidur utama.

Untuk memuluskan aksinya, Siti kemudian meminta teman wanita Indonesia-nya untuk membantu mengirim barang tersebut ke dalam negeri. Hal tersebut ia lakukan demi menghilangkan barang bukti.

Sumber : Liputan6