WNI di Penjara Selama 18 Bulan karena Memalsukan KTP Hong Kong
Majikan yang diduga mempekerjakan wanita tersebut ditangkap dan departemen sedang menyelidiki kasus tersebut.
Seorang juru bicara Departemen Imigrasi memperingatkan bahwa sebagaimana diatur dalam Bagian 38AA dari Ordonansi Imigrasi, imigran gelap atau orang-orang yang menjadi subjek perintah pengangkatan atau perintah deportasi dilarang mengambil pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar, atau dibentuk atau bergabung Dalam bisnis apapun Pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum HK $ 50.000 (US $ 6.400) dan sampai tiga tahun penjara.
Ini juga merupakan pelanggaran untuk menggunakan atau memiliki kartu identitas Hong Kong palsu. Pelaku hukum dikenai tuntutan dan denda maksimal denda HK $ 100.000 dan hukuman penjara 10 tahun.