Mantan Majikan Erwiana Dituntut lagi
Tutik Lestari Ningsih menuntut Mantan Majikan Erwiana Sulistyaningsih yaitu Law Wan Tung, telah ganti rugi sebesar HKD 170.000 karena telah menganiaya dan menyekap Tutik selama dia bekerja kepadanya.
“Kami menuntut Terdakwa, karena kerap memukuli dia (Tutik) dengan kemoceng dan juga mengancam akan membunuhnya jika dia tak mau menurut, selama se tahun dia bekerja di sana,” kata Pengaca Ko, kepada SUARA usai pra sidang Tutik vs Law, Senin, 31 Agustus 2017.
Pengacara Ko yang mewakili Tutik menyatakan, BMI itu bekerja kepada Law sepanjang tahun 2015 dan kerap mendapatkan penganiayaan. BMI ini akhirnya mendapat kesempatan menghubungi agen dan memutuskan kontrak kerja, untuk kemudian pindah bekerja kepada majikan lainnya di Hong Kong.
Namun Tutik tak hanya pernah mengerti dia bisa mendapatkan keadilan dengan menuntut Law lewat pasal penganiayaan, sampai BMI tersebut membaca berita-berita di media tentang tuntutan Erwiana Sulistyaningsih terhadap Law.
Tutik juga sempat dipanggil sebagai saksi di pengadilan Erwinana vs Law, untuk membeberkan bagaimana wanita Hong Kong itu biasa memperlakukan pembantu rumah tangganya.
Kini setelah Law mendekam di penjara akibat perbuatannya kepada Erwiana, giliran Tutik menuntut mantan majikannya itu untuk me bayar ganti rugi atas penganiayaan serupa terjadi pada Erwina.
Namun Pengacara Ko mengakui, Sudah tidak ada lagi bekas luka, atau hasil visum dokter yang dapat mendukung tuntutan Tutik tersebut. Jadi BMI ini hanya dapat me nuntut ganti rugi menurut hukum perdata dan bukannya hukum pidana Hong Kong.
Hakim KW Wong yang memimpin pra sidang hari itu menyarankan agar kedua Pengacara yang mewakili Tutik maupun Law untuk berusaha mencapai kesepakatan di liar sidang.
“Kita tidak membahas tuntutan uang jutaan (dollar) di sini, dia hanya menuntut HKD 170.000, jadi saya sarankan kedua Pengacara untuk berdiskusi dan berupaya mencapai kesepakatan damai di luar sidang,” kata Hakim Wong.
Hakim Wong menùnda pra sidang hingga September 2017 untuk memberi kesempatan kedua pihak berembuk. Jika kedua pihak tak menemui kesepakatan damai, kasus ini akan dilanjutkan dalam sidang 4 hari pada Februari 2018.
Pengacara Ko menyatakan, setelah Tutik, masih akan ada BMI lainnya yaitu Nurhasanah, yang bersiap me nuntut Law, juga untuk pasal penganiayaan.
Serupa dengan Tutik, Nurhasanah tak pernah mengerti dia dapat menuntut sebelum akhirnya kasus Erwiana mencuat.
Sumber:SuaraHK