TKW Hong Kong Curi Perhiasan Seharga HK$ 26000
Hong Kong-Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Itulah yang
dialami BMI bernama Siti, 38 tahun. Dia mencuri perhiasan dan uang
Majikan sampai seharga HK$ 26 ribu, menggadaikannya, lalu bermaksud
pulang cuti tanpa rasa berdosa.
Namun akhirnya Siti tertangkap dan harus mengakui semua perbuatannya itu di depan Pengadilan Kowloon City.
“Pelanggaran hukum yang kamu lakukan adalah pelanggaran kepercayaan yang diberikan kepada orang lain, ketika PRT mencuri harta majikannya. Itu adalah pelanggaran yang berat jadi saya anggap hukuman penjara untuk ini adalah hal yang pantas,” kata Hakim Peter Law di ruang sidang, Kamis, (27/7/2017).
Siti mengaku telah mencuri 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 cincin berlian dan uang Majikan sebesar HK$ 8000. Secara total semua barang curiannya itu berjumlah HK$ 26.000.
Cara Siti mencuri barang-barang berharga milik Majikan itupun dilakukan selicin belut. BMI ini mulai bekerja di Majikan bermarga Ho tersebut sejak Juni 2015. Namun Siti baru mulai beraksi saat mendekati masa kontraknya berakhir.
Pada Februari 2017, ibu dari Majikan kehilangan sebuah kalung emas dan uang HK$ 8000 yang biasa disimpan di lemari pakaian. Namun Majikan saat itu tak berburuk sangka kepada Siti dan justru mengira sang ibu yang telah tua, yang lupa menaruh barang-barang tersebut.
Kejadian serupa berulang pada 9 April 2017. Sang ibu dari Majikan lagi-lagi kehilangan sebuah cincin emas dan sebuah cincin berlian yang biasa dia taruh di lemari pakaian. Majikan dan ibunya sempat mencari-cari di seluruh rumah dan mulai merasa curiga, karena sang ibu selama ini tak pernah memakai perhiasan-perhiasan tersebut sehingga tempat penyimpanannya tak pernah berubah.
Atas dasar kecurigaan itulah, Majikan memutuskan menggeledah barang-barang Siti saat BMI tersebut finish kontrak dan bermaksud pulang cuti pada 12 Juni 2017. “Saat Saksi (Majikan-Red) memeriksa semua barang-barang terdakwa (Siti-Red) di depannya, saksi menemukan 6 surat gadai yang tersimpan di dompet terdakwa,” kata staf pengadilan Kowloon City saat membacakan fakta di ruang pengadilan.
Siti akhirnya mengaku kalau telah mencuri dan menggadaikan 1 kalung emas, 1 cincin emas, dan 1 cincin berlian milik ibu dari Majikan. Selain itu, Siti juga mengaku telah mencuri uang HK$ 8000 yang tadinya tersimpan di lemari Majikan.
“Ketika ditanya, 3 surat gadai apa lagi yang ada di dompetnya itu, terdakwa menjawab bahwa dia hanya menyimpankan surat gadai milik temannya,” kata staf pengadilan, lebih lanjut.
Majikan pun segera poking dan Siti kembali mengaku telah mencuri serta menggadaikan perhiasan serta uang itu kepada polisi.
“Pelanggaran kamu ini adalah pelanggaran berat. Jadi saya jatuhkan vonis 8 bulan penjara, tapi karena kamu telah mau mengaku bersalah, maka hukumannya dikurangi menjadi 5 bulan penjara,” kata Hakim Peter Law.
Siti menjalani hukumanya itu di Penjara Tai Lam dan akan segera dideportasi pulang begitu masa penjaranya selesai.*
Namun akhirnya Siti tertangkap dan harus mengakui semua perbuatannya itu di depan Pengadilan Kowloon City.
“Pelanggaran hukum yang kamu lakukan adalah pelanggaran kepercayaan yang diberikan kepada orang lain, ketika PRT mencuri harta majikannya. Itu adalah pelanggaran yang berat jadi saya anggap hukuman penjara untuk ini adalah hal yang pantas,” kata Hakim Peter Law di ruang sidang, Kamis, (27/7/2017).
Siti mengaku telah mencuri 1 kalung emas, 1 cincin emas, 1 cincin berlian dan uang Majikan sebesar HK$ 8000. Secara total semua barang curiannya itu berjumlah HK$ 26.000.
Cara Siti mencuri barang-barang berharga milik Majikan itupun dilakukan selicin belut. BMI ini mulai bekerja di Majikan bermarga Ho tersebut sejak Juni 2015. Namun Siti baru mulai beraksi saat mendekati masa kontraknya berakhir.
Pada Februari 2017, ibu dari Majikan kehilangan sebuah kalung emas dan uang HK$ 8000 yang biasa disimpan di lemari pakaian. Namun Majikan saat itu tak berburuk sangka kepada Siti dan justru mengira sang ibu yang telah tua, yang lupa menaruh barang-barang tersebut.
Kejadian serupa berulang pada 9 April 2017. Sang ibu dari Majikan lagi-lagi kehilangan sebuah cincin emas dan sebuah cincin berlian yang biasa dia taruh di lemari pakaian. Majikan dan ibunya sempat mencari-cari di seluruh rumah dan mulai merasa curiga, karena sang ibu selama ini tak pernah memakai perhiasan-perhiasan tersebut sehingga tempat penyimpanannya tak pernah berubah.
Atas dasar kecurigaan itulah, Majikan memutuskan menggeledah barang-barang Siti saat BMI tersebut finish kontrak dan bermaksud pulang cuti pada 12 Juni 2017. “Saat Saksi (Majikan-Red) memeriksa semua barang-barang terdakwa (Siti-Red) di depannya, saksi menemukan 6 surat gadai yang tersimpan di dompet terdakwa,” kata staf pengadilan Kowloon City saat membacakan fakta di ruang pengadilan.
Siti akhirnya mengaku kalau telah mencuri dan menggadaikan 1 kalung emas, 1 cincin emas, dan 1 cincin berlian milik ibu dari Majikan. Selain itu, Siti juga mengaku telah mencuri uang HK$ 8000 yang tadinya tersimpan di lemari Majikan.
“Ketika ditanya, 3 surat gadai apa lagi yang ada di dompetnya itu, terdakwa menjawab bahwa dia hanya menyimpankan surat gadai milik temannya,” kata staf pengadilan, lebih lanjut.
Majikan pun segera poking dan Siti kembali mengaku telah mencuri serta menggadaikan perhiasan serta uang itu kepada polisi.
“Pelanggaran kamu ini adalah pelanggaran berat. Jadi saya jatuhkan vonis 8 bulan penjara, tapi karena kamu telah mau mengaku bersalah, maka hukumannya dikurangi menjadi 5 bulan penjara,” kata Hakim Peter Law.
Siti menjalani hukumanya itu di Penjara Tai Lam dan akan segera dideportasi pulang begitu masa penjaranya selesai.*