Selain Membunuh Jubaedah, Chan Juga Menganiaya 2 Pembantu Lainnya
Malaysia-Chan Lay Lee (42 tahun) seorang warga Malaysia yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap TKI asal Jawa Barat, Jubaedah pada 25 Februari silam, akan menjalani sidang lanjutan pada 4 Oktober depan.
Pengadilan belum menerima permohonan pengajuan pembelaan dari pidak Chan.
Jubaedah (38) merupakan TKI yang berasal dari Gang Persada II RT 3 RW 1, Blok Seda, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Jubaedah telah bekerja di rumah Chan, di kawasan Jalan Lebuh Raya, Jelutong, Penang selama dua tahun sampai dengan saat insiden pembunuhan terjadi.
Hasil post mortem yang dilakukan terhadap Jubaedah, ditemukan luka di alat kelaminnya serta patah tulang di beberapa bagian tubuhnya disamping kasat mata juga ditemukan lebam lebam bekas pukulan benda tumpul di beberapa bagian. Jenazah Jubaedah telah dipulangkan ke Cirebon pada Maret silam.
Berdasarkan hasil post mortem ini, sumber di pengadilan menduga Chan memiliki penyimpangan seksual, lantaran ditemukan luka di alat kelamin korban seperti bekas pemerkosaan. Polisi semula menahan Chan dan suaminya. Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya polisi melepas suami Chan dan tetap menahan Chan selanjutnya menetapkan status Chan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan pada kasus pembunuhan terhadap Jubaedah ini, Polisi juga menemukan fakta kejahatan baru yang telah dilakukan oleh Chan, yaitu telah menganiaya 2 orang pembantunya yang lain hingga meninggalkan bekas luka-luka. Penganiayaaan terhadap kedua pembantu Chan yang berasal dari Vietnam dan Kamboja ini juga tengah ditangani oleh kepolisian Malaysia.
Di pengadilan, Chan akan dijerat dengan pasal berlapis. Disamping pasal penganiayaan, Chan juga dijerat dengan pasal pembunuhan. Jaksa penuntut umum telah menuntut Chan dengan hukuman mati.