TKI Kena Denda 2 Juta dan Jajan Disita Dibandara Soekarno-Hatta
Menanggapi Postingan yang sedang ramai diunggah oleh seorang teman sesama Buruh Migran di Hong Kong di akun Media Sosial Facebook bernama Raka ,tentang kejadian yang menimpa Temannya saat Ingin kembali ke Hong Kong lagi setelah mudik kekampung Halamannya di Semarang.
Nasib apes ini menimpa oleh Buruh Migran Indonesia atau TKI dibandara Soekarno Hatta,Jakarta .
Alih-alih ingin membawa Oleh-oleh jajan lebaran selepas ia mudik di kampung halaman saat kembali Hong Kong ,malah jajan tersebut disita oleh pihak Bandara .
Bukan hanya disita , mbak nya juga harus membayar denda sebesar Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah )
- Entah peraturan mana lagi yang tidak diperbolehkannya membawa oleh-oleh ( Jajan ) dalam wujud Cookies keluar negeri tersebut.
- Entah peraturan manalagi yang memberatkan TKI membawa Keperluan /bumba masak yang tak seberapa banyak hanya untuk kita yang di Luar Negeri bisa menikmati makanan khas Indonesia yang Notabene di sini ,diluar negeri semua bumbu dapur seperti itu harganya bisa 5x lipat dari Harga di Indonesia.
- Entah Peraturan yang mana lagi setelah barang disita ,kita masih didenda ,yang jumlah dendanya tidak main-main banyaknya bagi kami.