Breaking News

Wanita ini Ditipu Rp 120 Juta Setelah Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri

 

 Seorang wanita bernama Irma Muslimah ditipu oleh Dessy Nuraeni alias Derrio Sukmana sebesar Rp 120 juta. Irman diiming-imingi oleh tersangka akan diberangkatkan oleh  pelaku untuk bekerja di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kepada Dessy.

Baca Juga: 

 
"Tersangka ditangkap karena telah menipu dengan cara menawarkan pekerjaan ke luar negeri dan korban diminta menyetorkan sejumlah uang," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/6)2016).
Awi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada tanggal 16 Juni 2016. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Irma mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta tetapi hingga kini dirinya juga belum diberangkatkan ke luar negeri.
"Korban tidak juga diberangkatkan dan uang korban malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas dasar itulah aparat dari Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Dessy. Kini Desy mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

 Sumber: Kompas