Wanita ini Ditipu Rp 120 Juta Setelah Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri
Seorang wanita bernama Irma Muslimah ditipu oleh Dessy Nuraeni
alias Derrio Sukmana sebesar Rp 120 juta. Irman diiming-imingi oleh tersangka akan
diberangkatkan oleh pelaku untuk bekerja di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kepada Dessy.
Baca Juga:
"Tersangka ditangkap karena telah menipu dengan cara menawarkan
pekerjaan ke luar negeri dan korban diminta menyetorkan sejumlah uang,"
ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/6)2016).
Awi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan
korban pada tanggal 16 Juni 2016. Dalam laporannya kepada pihak
kepolisian, Irma mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta
tetapi hingga kini dirinya juga belum diberangkatkan ke luar negeri.
"Korban tidak juga diberangkatkan dan uang korban malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas dasar itulah aparat dari Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro
Jaya menangkap Dessy. Kini Desy mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro
Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber: Kompas