Kiriman Uang TKW Wonogiri Lewat ‘Western Union’ Dibobol Penjahat
Tragis nasib Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal
Wonogiri di Arab Saudi. Hasil jerih payah mereka dihadang penjahat saat
dikirim melalui wesel elektronik “Western Union”. Diduga, para penjahat
itu pembobol wesel tersebut melakukan aksinya setelah mendapatkan nomer resi
(Pin) dari oknum Western Union pusat di Bandung, yang menangani
pengiriman uang TKW.
“Kita masih mengembangkan kasus ini.
Diduga masih ada empat tersangka lagi yang terlibat,” ujar Kapolres
Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat melakukan gelar perkara
pengungkapan kasus pembobolan wesel TKW tersebut, di Lobby Mapolres,
Selasa (7/6).
Pihak aparat Polres Wonogiri sendiri
berhasil menangkap enam dari 10 anggota komplotan pembobol wesel
tersebut. Dari enam tersangka itu, lima diantaranya merupakan warga
Bogor, Jawa Barat masing-masing Anna Rahmawati (32), Heru Triono (34),
Adi Nugraha (24), Deuse Fharaya Muhamad Putra (21), dan Anap Miftahudin
(42). Sedangkan satu tersangka, Hana Sabidin (31), merupakan warga
Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres
menjelaskan, Modus kejahatan komplotan pembobol wesel tkw itu,
dilakukan dengan cara memalsukan KTP setelah mendapatkan nomer pin atau
nomer resi dari agen pengiriman Western Union di Bandung, Jawa Barat .
Berbekal nomer pin dari oknum pegawai western union di bandung dan KTP
palsu, keenamnya bergerak di sejumlah kantor pos wilayah kecamatan di
Wonogiri untuk mencairkan wesel kiriman para TKW.
Selama menjalankan aksinya di Wonogiri,
keenam komplotan penjahat itu telah berhasil mencairkan uang jerih payah
TKW senilai puluhan juta rupiah. Kasus pembobolan wesel itu terungkap
setelah salah satu keluarga TKW penerima wesel mengadu ke kantor pos,
kiriman uangnya tidak sampai ke tujuan, lantaran telah diambil para
pelaku. Keenamnya ditangkap polisi saat hendak menjalankan aksi lanjutan
di kantor pos Wonogiri kota. Bersama keenam tersangka, polisi juga
menyita barang bukti dokumen-dokumen palsu dan alat cetak.
“Keenam tersangka kita jerat pasal 263
dan 264 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman
hukuman 8 tahun penjara”, pungkas Kapolres.