Breaking News

Kiriman Uang TKW Wonogiri Lewat ‘Western Union’ Dibobol Penjahat

Pembobol Wesel3 

 Tragis nasib Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Wonogiri di Arab Saudi. Hasil jerih payah mereka dihadang penjahat saat dikirim melalui wesel elektronik “Western Union”. Diduga, para penjahat itu pembobol wesel tersebut melakukan aksinya setelah mendapatkan nomer resi (Pin) dari oknum Western Union pusat di Bandung, yang menangani  pengiriman uang TKW.
 “Kita masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada empat tersangka lagi yang terlibat,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, saat melakukan gelar perkara pengungkapan kasus pembobolan wesel TKW tersebut, di Lobby Mapolres, Selasa (7/6).
Pihak aparat Polres Wonogiri sendiri berhasil menangkap enam dari 10 anggota komplotan pembobol wesel tersebut. Dari enam tersangka itu, lima diantaranya merupakan warga Bogor, Jawa Barat masing-masing Anna Rahmawati (32), Heru Triono (34), Adi Nugraha (24), Deuse Fharaya Muhamad Putra (21), dan Anap Miftahudin (42). Sedangkan satu tersangka, Hana Sabidin (31), merupakan warga Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pembobol Wesel 
Kapolres menjelaskan, Modus kejahatan komplotan pembobol wesel tkw itu, dilakukan dengan cara memalsukan KTP setelah mendapatkan nomer pin atau nomer resi dari agen pengiriman Western Union di Bandung, Jawa Barat . Berbekal nomer pin dari oknum pegawai western union di bandung dan KTP palsu, keenamnya bergerak di sejumlah kantor pos wilayah kecamatan di Wonogiri untuk mencairkan wesel kiriman para TKW.
Selama menjalankan aksinya di Wonogiri, keenam komplotan penjahat itu telah berhasil mencairkan uang jerih payah TKW senilai puluhan juta rupiah. Kasus pembobolan wesel itu terungkap setelah salah satu keluarga TKW penerima wesel mengadu ke kantor pos, kiriman uangnya tidak sampai ke tujuan, lantaran telah diambil para pelaku. Keenamnya ditangkap polisi saat hendak menjalankan aksi lanjutan di kantor pos Wonogiri kota.  Bersama keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti dokumen-dokumen palsu dan alat cetak.
“Keenam tersangka kita jerat pasal 263 dan 264 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara”, pungkas Kapolres.