Breaking News

Pemerintah Hong Kong Belum Mau Memberi Amnesti Paspor

 
Permintaan pemerintah Indonesia agar pemerintah Hong Kong mau memberikan amnesti atau pengampunan untuk BMI berdata palsu di paspornya ternyata masih belum disetujui.
“Mereka tidak menyatakan menerima (memberikan amnesti) tapi juga tidak eksplisit (terang-terangan) menolak, tapi hanya menyatakan amnesti sepertinya tidak akan menjadi jalan keluar masalah ini,” kata Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada SUARA, Rabu, (6/7/2016).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam kunjungan menemui Secretary of Security Hong Kong TK Lai pada Kamis, (16/6/2016) meminta Hong Kong memberikan amnesti kepada BMI yang tertangkap berdata palsu di paspornya.
Menlu Marsudi menyatakan Indonesia mengadakan koreksi data kependudukan sejak 2015 dan akibatnya banyak ditemukan “data yang salah” yang lantas dikoreksi melalui penerbitan e-ktp, paspor dan dokumen lainnya berdasarkan data yang sesungguhnya.
Koreksi data dengan sistem SIMKIM ini juga sudah diterapkan di KJRI Hong Kong. Saat BMI ke KJRI memperpanjang paspornya, petugas akan memeriksa data melalui SIMKIM lalu menerbitkan paspor baru berdasarkan data asli.
Bencana terjadi jika data asli itu berbeda dengan data yang digunakan BMI untuk masuk Hong Kong sebelumnya. Ini karena paspor baru BMI akan berbeda dengan paspor lamanya, dan hal ini dapat dianggap sebagai penipuan keimigrasian menurut Hukum Hong Kong.
Menlu Marsudi telah menemui Secretary of Security TK Lai untuk memintakan pengampunan bagi para BMI berdata palsu. Namun dalam pertemuan lanjutan antara Biro Keamanan, Imigrasi Hong Kong dengan KJRI pada Kamis, (30/6/2016), menghadirkan pernyataan bahwa Hong Kong belum mau memberikan amnesti untuk para BMI yang datanya ganda.
“Amnesti sebelumnya tidak pernah ada di Hong Kong karena memang belum diatur sistem perundangan mereka, sekarang kita ingin pastikan Imigrasi Hong Kong berkoordinasi dahulu dengan KJRI untuk memberikan pendampingan hukum untuk WNI yang sedang berkasus itu,” kata Konsul Andry lagi.

Sumber: Suara