Breaking News

BMI Calling Visa - Kembali dan Sampai di Hong Kong Hamil. Agensi Tarik Ganti Rugi 12 Juta Rupiah.

2016-09/hamil.jpg
 
Footo :Ilustrasi by model / Desy.
***
Seorang TKW Hong Kong sebut saja namanya 'Tanya', dia kebingungan karena sesampai di Hong Kong ternyata hamil. Dia BMI yang sebelumnya sudah di Hong Kong, setelah putus kontrak dengan majikan lama, dia pulang dengan mengantongi 'calling visa'. 

Istilah 'Calling-Visa' yang dipahami dan lazim dimengerti oleh TKI/BMI di Hong Kong adalah, dia memilih sendiri majikan, tanpa harus melalui proses pilih-memilih majikan yang dilakukan oleh PPTKIS/PJTKI di Indonesia. Namun dia tetap saja menggunakan 'agensi' di Hong Kong dan segala macam tetek bengeknya 'agensi' tersebut yang mengatur.

Menurut pemahaman teman-teman BMI; kalau  seseorang menggunakan calling - visa maka tidak perlu proses di PPTKIS/PJTKI. Sebenarnya pemahaman ini keliru.

Meskipun ternyata bahwa yang bersangkutan tidak tinggal / belajar / pelatihan dan tidak proses di BLK / PJTKI/PPTKIS, dokumen pelatihan dan lainya dibuat melalui persekongkolan antara agensi dengan PJTKI/PPTKIS dan oknum-oknum 'nakal'' untuk mengesahkan dan memberangkatkan C-TKI  "Calling Visa"  tersebut.  Tidak ketinggalan oknum  di Bandara yang terkait juga terlibat. (klik) >  Inilah BIM SALABIM  - Proses (dokumen) Asli tapi palsu.  
Cara di atas, jika BMI tersebut tidak pulang ke Indonesia, maka BMI itu menunggu visa baru di Macau atau Cina.

Namun jika ditunggu di rumah, barulah mereka menggunakan nama / mengistilahkan cara tersebut "calling visa".  Sebenarnya salah kaprah, tetapi sudah lazim dipahami sebagaimana yang telah berlaku. Meskipun ditunggu di Macau / Cina , sejatinya dokumen TKI masih perlu stempel dan tanda tangan PPTKIS / PJTKI demi memenuhi tuntutan undang-undang. 

UU No 39 Th 2004 telah mengatur ketentuan bahwa setiap WNI yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui proses yang dilaksanakan oleh pemerintah atau PPTKIS. Perseorangan dilarang melakukan penempatan orang lain  di luar negeri (pasal 4). *

*(Berbeda dengan TKI professional yang menempatkan dirinya sendiri di perusahaan bonafide di luar negeri, meskipun juga termasuk TKI namun lazimnya tidak melalui prosedur PPTKIS/PJTKI) 

Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini sangat tinggi. Jika terbukti salah, perseorangan menempatkan / merekrut WNI untuk  bekerja di luar negeri; Pasal 102 UU no 39- 2004 mengancam paling sedikit mengenakan denda 2 milyar rupiah dan 2 tahun penjara.

Nah, jika karena 'kejahilan' dan ketidak tahuan hak-hak Anda' kemudian kelak Anda menjadi korban PPTKIS dan agensi nakal yang menempatkan Anda tanpa prosedur atau menggunakan prosedurnya "bim-salabim' dan bermasalah; kemudian Anda yang diperas untuk membayar ganti rugi masalah itu, maka seharunya Anda tahu pasal-pasal peraturan agar Anda terlindungi dari 'pemerasan' oknum 'bim-salabim' nakal.  

Paling aman, jika Anda mendapat majikan pilihan Anda sendiri, yang Anda istilahkan 'calling-visa' maka ketahuilah PT/PJTKI/PPTKIS apa yang mengurusmu di Indonesia dan perhatikan bahwa Anda dicover asuransi tenaga kerja luar negeri. Sehingga jika Anda gagal bekerja, maka ASURANSI yang akan membayar biaya / potong gaji yang tidak atau belum selesai. Bukan Anda yang diperas untuk membayar!.

Mari kita simak dialog dari inbox pembaca di bawah ini.
 
(Tanya)Causann..nma sya Xxx XX  ..sya punya mslh ce..sya krja dihongkong bru 1thn udah break kontrak dan gnti mjikan+gnti agency..sya tunggu visa dirumah.kmren bln agustus sy plng dan skrng sy sudah dihongkong tapi ada mslh krna sampai disini dan medical kmren hasilnya sya positif hamil dan hrus plng Indo mnurut cece bagaimana solusinya Kindo HK
TERIMAKASIH


(Tanya) : Bagaimana cee.....

Admin : Menurut saya, kamu tidak ada masalah apapun. Pulang saja demi membesarkan anakmu itu, bersama keluarga agar pertumbuhan ankmu lebih baik. Tapi, kalau majikanmu mau, dan jika kamu ingin melahirkan di sini, majikan tidak boleh meng-interminatemu karena alasan hamil. Itu peraturanya.
 
(Tanya)Kalo saya plng saya diharuskan membyar ganti rugi sekitar 12jtaan cee...
 

Admin : Jgn mau,.. TKI Resmi dicover ASURANSI saat di Indonesia. JIKA dipaksa, laporkan saja agar PTnya ditutup oleh menteri. (Laporkan ke Kemenaker / BNP2TKI) .
Aslimu dari mana?

(Tanya) : Jawa timur. .. .. .... 
 
Admin : Asalmu dari mana dan PT apa yang memberangkatkan?. Alamat lengkap?

(Tannya) : Dulu brngkt dri PT. AL.........  J... S .....
 
Admin : Yang sekarang,.. yang terbaru. yang minta uang 12 juta itu  apa PPTKIS/PJTKI nya? 
 
(Tanya)Yg tebaru nggk tw soalnya sya gnti ejen pas di hongkong.. sy lngsung tunggu visa dirmh

Adminyang minta 12 juta siapa?.
 
(Tanya) : Ejen sini .. ajen Xxxx 
 
Admin : OK,. solusinya adalah, kamu BIKIN 1 BULAN NOTIS Break Kontrak. - dan PULANGLAH TANPA BAYAR APAPUN bahkan MINTA TIKET UTK PULANG. - Surat Notis yang kamu buat itu kirim tembusanya ke Imigrasi dan Labour, selain kamu berikan ke Majikan dan Agen.
 
JIKA Agen minta duit 12 Juta, kamu wajib menolak, karena agen hanya boleh menarik biaya 410 dolar saja maximum. SEDANG biayamu berangkat dr Indonesia SUDAH DICOVER ASSURANSI . Kalau PT mu di Indonesia / Agenmu di Hong Kong melalui jalur belakang (tdk mengasuransikan dirimu, itu kesalahan mereka. Bukan salahmu).

(Tanya) : Mslhnya skrng sya blm msk mjkan
 
Admin : Pulang saja langsung. Tiket biaya sendiri.
 
(Tanya) : Ok trima ksh sarannya ce ...
 
Sumber: Kindo