BMI Calling Visa - Kembali dan Sampai di Hong Kong Hamil. Agensi Tarik Ganti Rugi 12 Juta Rupiah.
Footo :Ilustrasi by model / Desy.
***
Seorang TKW Hong Kong sebut saja namanya 'Tanya',
dia kebingungan karena sesampai di Hong Kong ternyata hamil. Dia BMI
yang sebelumnya sudah di Hong Kong, setelah putus kontrak dengan majikan
lama, dia pulang dengan mengantongi 'calling visa'.
Istilah 'Calling-Visa'
yang dipahami dan lazim dimengerti oleh TKI/BMI di Hong Kong adalah,
dia memilih sendiri majikan, tanpa harus melalui proses pilih-memilih
majikan yang dilakukan oleh PPTKIS/PJTKI di Indonesia. Namun dia tetap
saja menggunakan 'agensi' di Hong Kong dan segala macam tetek bengeknya 'agensi' tersebut yang mengatur.
Menurut pemahaman teman-teman BMI; kalau seseorang menggunakan calling - visa maka tidak perlu proses di PPTKIS/PJTKI. Sebenarnya pemahaman ini keliru.
Namun jika ditunggu di rumah, barulah mereka menggunakan nama / mengistilahkan cara tersebut "calling visa". Sebenarnya salah kaprah, tetapi sudah lazim dipahami sebagaimana yang telah berlaku. Meskipun ditunggu di Macau / Cina , sejatinya dokumen TKI masih perlu stempel dan tanda tangan PPTKIS / PJTKI demi memenuhi tuntutan undang-undang.
UU No 39 Th 2004
telah mengatur ketentuan bahwa setiap WNI yang akan bekerja ke luar
negeri harus melalui proses yang dilaksanakan oleh pemerintah atau
PPTKIS. Perseorangan dilarang melakukan penempatan orang lain di luar
negeri (pasal 4). *
*(Berbeda dengan TKI professional yang menempatkan dirinya sendiri di perusahaan bonafide di luar negeri, meskipun juga termasuk TKI namun lazimnya tidak melalui prosedur PPTKIS/PJTKI)
Ancaman
pidana terhadap pelanggaran ini sangat tinggi. Jika terbukti salah,
perseorangan menempatkan / merekrut WNI untuk bekerja di luar negeri;
Pasal 102 UU no 39- 2004 mengancam paling sedikit mengenakan denda 2
milyar rupiah dan 2 tahun penjara.
Nah,
jika karena 'kejahilan' dan ketidak tahuan hak-hak Anda' kemudian kelak
Anda menjadi korban PPTKIS dan agensi nakal yang menempatkan Anda tanpa
prosedur atau menggunakan prosedurnya "bim-salabim'
dan bermasalah; kemudian Anda yang diperas untuk membayar ganti rugi
masalah itu, maka seharunya Anda tahu pasal-pasal peraturan agar Anda
terlindungi dari 'pemerasan' oknum 'bim-salabim' nakal.
Paling
aman, jika Anda mendapat majikan pilihan Anda sendiri, yang Anda
istilahkan 'calling-visa' maka ketahuilah PT/PJTKI/PPTKIS apa yang
mengurusmu di Indonesia dan perhatikan bahwa Anda dicover asuransi
tenaga kerja luar negeri. Sehingga jika Anda gagal bekerja, maka
ASURANSI yang akan membayar biaya / potong gaji yang tidak atau belum
selesai. Bukan Anda yang diperas untuk membayar!.
Mari kita simak dialog dari inbox pembaca di bawah ini.
(Tanya) : Causann..nma
sya Xxx XX ..sya punya mslh ce..sya krja dihongkong bru 1thn udah
break kontrak dan gnti mjikan+gnti agency..sya tunggu visa dirumah.kmren
bln agustus sy plng dan skrng sy sudah dihongkong tapi ada mslh krna
sampai disini dan medical kmren hasilnya sya positif hamil dan hrus plng
Indo mnurut cece bagaimana solusinya Kindo HK
TERIMAKASIH
|
(Tanya) : Bagaimana cee.....
Admin : Menurut
saya, kamu tidak ada masalah apapun. Pulang saja demi membesarkan
anakmu itu, bersama keluarga agar pertumbuhan ankmu lebih baik. Tapi,
kalau majikanmu mau, dan jika kamu ingin melahirkan di sini, majikan tidak boleh meng-interminatemu karena alasan hamil. Itu peraturanya.
(Tanya) : Kalo saya plng saya diharuskan membyar ganti rugi sekitar 12jtaan cee...
|
Admin : Jgn
mau,.. TKI Resmi dicover ASURANSI saat di Indonesia. JIKA dipaksa,
laporkan saja agar PTnya ditutup oleh menteri. (Laporkan ke Kemenaker /
BNP2TKI) .
Aslimu dari mana?
(Tanya) : Jawa timur. .. .. ....
Admin : Asalmu dari mana dan PT apa yang memberangkatkan?. Alamat lengkap?
(Tannya) : Dulu brngkt dri PT. AL......... J... S .....
Admin : Yang sekarang,.. yang terbaru. yang minta uang 12 juta itu apa PPTKIS/PJTKI nya?
(Tanya) : Yg tebaru nggk tw soalnya sya gnti ejen pas di hongkong.. sy lngsung tunggu visa dirmh
Admin : yang minta 12 juta siapa?.
(Tanya) : Ejen sini .. ajen Xxxx
Admin : OK,.
solusinya adalah, kamu BIKIN 1 BULAN NOTIS Break Kontrak. - dan
PULANGLAH TANPA BAYAR APAPUN bahkan MINTA TIKET UTK PULANG. - Surat
Notis yang kamu buat itu kirim tembusanya ke Imigrasi dan Labour, selain
kamu berikan ke Majikan dan Agen.
JIKA
Agen minta duit 12 Juta, kamu wajib menolak, karena agen hanya boleh
menarik biaya 410 dolar saja maximum. SEDANG biayamu berangkat dr
Indonesia SUDAH DICOVER ASSURANSI . Kalau PT mu di Indonesia
/ Agenmu di Hong Kong melalui jalur belakang (tdk mengasuransikan
dirimu, itu kesalahan mereka. Bukan salahmu).
(Tanya) : Mslhnya skrng sya blm msk mjkan
Admin : Pulang saja langsung. Tiket biaya sendiri.