TKW Filipina Ditangkap karena Aborsi di Toilet
Seorang TKW asal Filipina berusia 33 tahun itu memiliki nama panggilan Mae, ditangkap polisi kerana diduga menggugurkan kandunganya di toilet.
Dikutip dari hk01.com Minggu 18/9, "Tempat kejadian perkara berada di toilet sebuah toko kelontong Jalan Fu Shin, bilangan Tai Po". Demikian sebagaimana disampaikan oleh sumber di kepolisian. Wanita itu ditahan polisi karena diduga melakukan pengguguran bayi yang dikandungnya dengan cara tidak benar (ilegal) di sebuah toilet.
Upaya pengguguran bayi tersebut menggunakan obat pil aborsi.
Staf toko mengatakan, dia dikejutkan dengan suara rintihan dan terikan wanita yang kesakitan dari dalam tiolet. Setelah memeriksa sumber suara itu, ternyata dia menemukan seorang wanita yang berdarah dan bayi yang tidak bernyawa.
Tidak lama kemudian, paramedis mengevakuasi wanita itu ke Rumahsakit Nethersole . Sampai tulisan ini dibuat, kondisi perkembanaganyha tidak diketahui.
Sumber dari kepolisian mengatakan usia kandungan yang digugurkan sekitar 19 minggu, atau sekitar 5 bulan.
Disebutkan, polisi menemukan obat-obatan pil aborsi di dalam tas wanita itu dan kartu identitasnya. Wanita itu bernama panggilan 'Mae' berbangsa Filipina, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Melakukan aborsi merupakan perkara yang dibolehkan atau legal di negeri Hong Kong ini, tetapi harus di bawah kontrol pengawasan resmi petugas medis, sedangkan prosedurnya harus dilakukan oleh dokter yang ber-izin.
Saat ini, polisi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Majikan 'Mae' telah diberi informasi perihal perkara ini oleh petugas. (*)
Sumber: hk01.com