Tak kasih libur, Majikan didenda HK$ 7000
Hong Kong-Pengadilan Shatin mendenda Majikan bermarga Wong, karena tidak memberikan jatah libur kepada Sriah (nama panggilan), saat TKI asal Indramayu bekerja kepadanya. Keputusan Pengadilan Shatin ini diturunkan, setelah Departemen Labour menuntut Wong atas pelanggaran Employment Ordinance. Uang denda tersebut akan masuk ke kas negara.
Sebenarnya, bukan kali ini Wong dinyatakan bersalah atas kasus terkait apa yang telah dilakukannya terhadap Sriah. TKI asal Indramayu tersebut dengan didampingi Christian Action telah menuntut mantan majikannya ke Pengadilan Kowloon City atas tindakan penganiayaan pada Desember 2015.
Sriah menuntut majikannya tersebut, setelah Wong marah, menempelak jidat, memelintir tangan kanan dan menjambak rambut BMI tersebut saat menemukannya diam-diam membalas SMS pada malam hari. Setelahnya, Wong masih mengambil air panas dan mengancam akan menyiram Sriah.
Namun Wong berhasil mengelak dari jeruji besi dari tuduhan kriminal tersebut dengan beralasan mengalami depresi mental dengan bukti psikologis dan hanya dikenai denda HK$ 3000.
Namun ini bukan berarti Wong telah dapat bernapas lega. Sriah bersama Christian Action kembali menuntut hak-hak ketenagakerjaan TKI tersebut melalui Labour Tribunal. Salah satunya, hak libur Sriah yang tak pernah diberi Wong saat TKI tersebut bekerja kepadanya.
Sementara Christian Action dan Sriah berjuang menuntut hak-hak TKI itulah, ternyata Departemen Labour pun mengincar Wong. Warga Hong Kong itu dituntut lagi melalui Pengadilan Shatin dengan tuduhan melanggar Employment Ordinance.
Employment Ordinance yang adalah Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong ini mengharuskan majikan memberikan hak libur kepada buruh migran yang bekerja kepada mereka. Akhir Oktober 2016, Wong pun kembali dinyatakan bersalah dan kena denda HK$ 7000 atas pelanggaran Employment Ordinance.
Source:SUARA.HK