Tinju Anak Majikan, TKI di Singapura Dipenjara
Singapura-Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman
penjara empat bulan pada persidangan di Singapura, Rabu (30/11). Pelaku
yang diketahui bernama Ayunda Lestari Dayuki (24 tahun) mengakui
kesalahannya telah menekan dan meninju kepala anak majikan yang berusia 2
tahun setelah ia dimarahi majikan.
Ayunda bekerja di sebuah keluarga yang tinggal di flat Bukit Batok itu
sejak Sepetember 2015, pekerjaannya mengurus tiga orang anak dan juga
pekerjaan rumah tangga lainnya.
Sebagaimana dilansir The Straits Times, Rabu (30/11), kejadian bermula ketika majikan memeriksa CCTV di flatnya pada 21 September 2016, dan melihat pekerjanya tidur di ruang tamu pada waktu yang seharusnya ia merawat anak tersebut. Majikan kemudian memarahi TKI tersebut karena dianggap lalai.
Keesokan harinya ( 22/9/2016 ), majikan menemukan tanda kemerahan dan bengkak di bagian belakang kepala anaknya
Dalam investigasi, pelaku mengakui telah memukul anak itu ketika ia menolak untuk mandi. Dia menekan bagian belakang kepalanya tiga kali dan menggunakan sikat toilet kayu untuk memukul kepalanya.
Pemeriksaan dokter menemukan pembengkakan pada bagian belakang kepala korban.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kumaresan Gohulabalan mengatakan, korban dipukul di bagian yang rentan dari tubuhnya. Pelanggaran itu tidak mudah untuk dideteksi karena pelaku melakukan hal itu di luar jangkauan CCTV.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal tiga bulan.
Dalam sidang tersebut, pelaku memohon Hakim District, Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman yang ringan, hingga Hakim bertanya: "Kamu bahkan tidak menyesal atas apa yang telah kamu lakukan."
Melalui seorang penerjemah Indonesia pelaku mengaku menyesal atas "tindakan konyolnya".
Hukuman penjara atas Ayunda dihitung sejak 26 September. Sedang hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah denda sampai $ 4.000 dan atau dipenjara hingga empat tahun.
Sebagaimana dilansir The Straits Times, Rabu (30/11), kejadian bermula ketika majikan memeriksa CCTV di flatnya pada 21 September 2016, dan melihat pekerjanya tidur di ruang tamu pada waktu yang seharusnya ia merawat anak tersebut. Majikan kemudian memarahi TKI tersebut karena dianggap lalai.
Keesokan harinya ( 22/9/2016 ), majikan menemukan tanda kemerahan dan bengkak di bagian belakang kepala anaknya
Dalam investigasi, pelaku mengakui telah memukul anak itu ketika ia menolak untuk mandi. Dia menekan bagian belakang kepalanya tiga kali dan menggunakan sikat toilet kayu untuk memukul kepalanya.
Pemeriksaan dokter menemukan pembengkakan pada bagian belakang kepala korban.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kumaresan Gohulabalan mengatakan, korban dipukul di bagian yang rentan dari tubuhnya. Pelanggaran itu tidak mudah untuk dideteksi karena pelaku melakukan hal itu di luar jangkauan CCTV.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal tiga bulan.
Dalam sidang tersebut, pelaku memohon Hakim District, Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman yang ringan, hingga Hakim bertanya: "Kamu bahkan tidak menyesal atas apa yang telah kamu lakukan."
Melalui seorang penerjemah Indonesia pelaku mengaku menyesal atas "tindakan konyolnya".
Hukuman penjara atas Ayunda dihitung sejak 26 September. Sedang hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah denda sampai $ 4.000 dan atau dipenjara hingga empat tahun.