Sepanjang Tahun 2016 KBRI Riyadh Selamatkan Rp 30 Miliar Gaji TKI
Sepanjang tahun 2016, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, telah berhasil menyelesaikan sebanyak 688 kasus terkait dengan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak dibayar majikan. Kasus tersebut merupakan masalah terbanyak yang dihadapi TKI.
Total gaji yang berhasil diperjuangkan KBRI mencapai lebih dari sembilan riyal Arab Saudi, tepatnya SR 9.058.484 atau sekitar Rp 30 miliar.
Dua kasus terbesar di antaranya menimpa dua TKI yang selama lebih dari 10 tahun gajinya tidak dibayar majikan dengan total lebih dari Rp 600 juta.
“Kasus-kasus terkait dengan gaji tenaga kerja Indonesia yang tidak dibayarkan majikan atau perusahaan masih relatif cukup banyak, bahkan dalam beberapa kasus terdapat TKI yang hingga bertahun-tahun tidak dibayarkan gajinya,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, lewat rilis kepada Tempo, Minggu, 22 Januari 2017.
“Karena itu, upaya penyelamatan gaji WNI dan TKI yang tidak dibayarkan majikan terus menjadi fokus perhatian dan prioritas upaya penanganan, pelayanan, dan perlindungan WNI di KBRI Riyadh,” kata duta besar yang pernah menjadi dosen di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama 27 tahun tersebut.
Upaya bantuan penanganan dan penyelesaian gaji TKI itu tidak saja dilakukan saat pelayanan di kantor KBRI di Riyadh, melainkan menjangkau layanan terpadu di sejumlah provinsi dan daerah-daerah di wilayah Arab Saudi, berkoordinasi dengan otoritas terkait.
KBRI Riyadh mewajibkan warga negara Indonesia yang akan memperpanjang paspor untuk wawancara langsung. Hal ini dilakukan KBRI untuk mengetahui kondisi kerja, kemungkinan kasus-kasus yang dihadapi, termasuk masalah pembayaran gaji dan penyelesaian hak-hak WNI yang bekerja di Arab Saudi.
“KBRI memastikan pembayaran gaji mereka lancar, tidak menghadapi permasalahan kerja, sekaligus memastikan layanan dan perlindungan terhadap WNI dilakukan secara maksimal,” kata dubes yang juga pakar terorisme tersebut.
Dia mengharapkan, pada masa depan, kasus-kasus terkait dengan gaji yang tidak dibayarkan semakin berkurang dan pihak majikan atau perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kontrak kerja yang berlaku.
Selain mengupayakan penyelesaian gaji yang tidak dibayarkan, KBRI juga membantu penyampaian dan pengiriman uang dan gaji yang berhasil diperjuangkan tersebut ke Indonesia. “Ini untuk memastikan keamanan dan penerimaan kepada yang bersangkutan atau keluarga yang berhak di Indonesia tanpa ada pungutan 1 riyal pun,” kata Maftuh.
Pada saat bersamaan, KBRI berusaha meningkatkan kesadaran hukum dengan melakukan sosialisasi ketentuan peraturan di Arab Saudi di berbagai kesempatan temu warga dan kegiatan pelayanan terpadu. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh WNI di Arab Saudi memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja di luar negeri.