Breaking News

Taiwan Terapkan Aturan Baru, Setelah Satu Tahun Pekerja Migran Dibolehkan Cuti

Image result for tki taiwan
Taiwan- Departemen Tenaga Kerja (MOL) Taiwan, pada Selasa (18/4/2014), mengumumkan, bahwa pekerja migran di Taiwan telah memenuhi syarat untuk cuti pulang ke negara asal mereka setelah satu tahun di masa kerja.

Sebagaimana dilansir CNA Taiwan, Selasa (18/4/2017), peraturan baru yang mulai berlaku hari ini (Selasa), menetapkan bahwa pengguna jasa (majikan) tidak dapat menolak untuk memberikan libur dan jenis cuti tertentu lainnya setelah kondisi terpenuhi, atau mereka menghadapi denda NTD 60.000 hingga NTD 300.000 (USD 1.974 - USD 9.870) dan pencabutan izin untuk mempekerjakan pekerja migran.

Di bawah peraturan baru, pekerja migran juga memiliki hak untuk cuti menikah, cuti berkabung, dan cuti pribadi, sesuai dengan Standar Hukum Tenaga Kerja, Hukum Kontrak Tenaga Kerja dan Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan yang kini mencakup pekerja tersebut.

MOL mengatakan, apabila majikan memiliki kondisi kerja yang padat, karena besarnya jumlah pesanan yang harus dipenuhi, atau tidak dapat menemukan pengganti sementara, mereka dapat bernegosiasi dengan karyawan untuk periode cuti dengan kesepakatan bersama.

Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, pekerja berhak untuk mendapatkan cuti untuk periode yang diperlukan, sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan peraturan baru diberlakukan, setelah amandemen Pelayanan Ketenagakerjaan tahun lalu dihapus pada persyaratan bagi pekerja migran maksimum kontrak tiga tahun untuk meninggalkan Taiwan setidaknya satu hari jika mereka ingin dipekerjakan kembali.