Sekali Diperkosa masih Tahan Diri, Setelah Dua Kali TKW Ini Laporkan Majikan ke Polisi
Pelaku pemerkosaan terhadap seorang TKI di Taiwan dijatuhi hukuman berat, tujuh tahun dan 10 bulan.
Dilaporkan CNA, pengadilan tertinggi di Taiwan telah menolak permohonan banding dari pelaku bernama Chen Chen-fu, seorang wakil terpilih untuk dewan kota di Hualien, Taiwan, atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang TKW yang dipekerjakan sebagai perawat olehnya.
Chen pertama dijatuhi hukuman oleh pengadilan distrik Hualien pada Januari 2016 lalu.
Pengadilan tingkat pertama memberikan masa hukuman yang relatif panjang karena menilai bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa menyesal karena memerkosa korban dua kali pada 2014 dan mengatakan bahwa hubungan tersebut atas dasar saling suka.
Setelah Chen mengajukan banding, kasus tersebut masuk ke Mahkamah Agung, yang menilai bahwa pelaku terus saja melakukan berbagai upaya sebagai cara untuk lepas dari masalah, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis (12/05).
Selain itu, pelaku juga tak pernah mendapatkan maaf dari korban, kata pengadilan, yang mencatat bahwa kejahatan tersebut tak bisa dengan mudah diabaikan.
Putusan pengadilan itu final dan Chen akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai konselor pada hari dia mulai dipenjara
Chen dituduh memerkosa TKI yang merawat tetangganya itu pada Juli 2014 saat mabuk, dan empat bulan kemudian setelah memenangkan pemilihan ulang, menurut dokumen pengadilan.
Si korban, seorang penganut Islam yang taat, mengatakan bahwa dia tidak bisa melapor ke polisi setelah pertama kali diperkosa di rumah majikannya, karena dia khawatir dia juga akan ditahan, seperti yang terjadi dalam hukum syariah, menurut dokumen keterangan polisi.
TKI tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah terjadi pemerkosaan kedua.
Setiap tahun, lebih dari 100 kasus penyerangan seksual terhadap pekerja migran yang dilaporkan di Taiwan. Pelaku pemerkosaan kebanyakan adalah majikan para migran, kerabat terdekat, atau makelar penyalur kerja.