Breaking News

Boss Toko Indo di Taoyuan Tertangkap Menyelundupkan Uang 3 Koper


Taiwan-Seorang wanita Indonesia yang menikah dengan warga Taiwan bermarga Wu 44 tahun yang membuka toko Indonesia di Taiwan, secara diam-diam bersama dengan suaminya warga Taiwan bermarga Lin, ibu dan beberapa orang lainnya terlibat dalam kasus pencucian uang ilegal, menyembunyikan uang tunai dalam bagasi untuk diangkut ke luar negeri. CIB kemarin berhasil membongkar sindikat tersebut, menangkap Wu beserta 3 orang lainnya, serta 5 orang kurir yang bertugas membawa uang, menyita uang tunai total 14.545.000 NT, diperkirakan dalam 2 tahun terakhir sindikat tersebut lolos dari pemeriksaan 176 kali, pencucian uang lebih dari 1,7 miliar NT.

Polisi mengatakan, sindikat tersebut khusus melakukan pencucian uang membantu TKA asal Indonesia untuk mengirimkan uang ke keluarga di Indonesia, selain itu juga menerima pengiriman uang ke Hong Kong, di Hong Kong ditukar berbagai macam mata uang negara lain, Wu selain mendapatkan hasil selisih kurs, juga mendapatkan ongkos 0,5%, diperkirakan dalam 2 tahun telah mendapatkan keuntungan lebih dari 8.000.000 NT.Tim investigasi CIB menerima laporan bahwa Wu di Taoyuan membuka toko Indonesia, membantu pengiriman uang para TKI, selama penyelidikan menemukan bahwa Wu dan Lin suaminya serta ibunya telah melakukan pelanggaran bersama, selain itu memiliki 5 orang kaki tangan untuk membawa uang, 4 orang diantaranya warga Taiwan.

Wu kemarin membawa 3 buah koper hendak keluar dari Taiwan, CIB mengetahui hal tersebut segera menghubungi polisi bandara untuk mencegatnya, dari kopernya berhasil disita lebih dari 10 juta NT, selain itu di tokonya disita uang tunai, dan juga ditangkap 7 orang lainnya.
Polisi mengatakan, kelompok pencucian uang tersebut mempergunakan kurir manusia (diikat di tubuh) untuk membawa uang tunai, namun paling banyak hanya bisa membawa 5 juta NT, akhirnya mempergunakan koper untuk mengangkut uang, setiap kali bisa membawa 15 juta NT.

Melalui penyelidikan sindikat tersebut setiap minggu paling tidak 2 kali keluar negeri, paling banyak menuju ke Hong Kong, kurir pembawa mendapatkan uang 13.000 NT, polisi walaupun di bandara berhasil menangkap anggota sindikat tersebut, namun karena hukum saat ini tidak dapat di denda, sehingga semua uang dikembalikan, tidak bisa dihalangi.

Undang undang pencucian uang yang baru akan berlaku mulai 28 Juni, untuk kedepannya maksimal hanya boleh membawa 100.000 NT, atau 20.000 Rmb atau 10.000 uang asing negara lainnya, selebihnya akan disita, selain itu akan ditelusuri apakah terlibat dalam pencucian uang.

Sumber : UDN News