Curi Celana Dalam Perempuan Untuk Kepentingan Seksual, TKI Asal Kalbar Dijerat Pasal Berlapis
Unik sekaligus menggelikan, ulah TKI Malaysia ini yang berasal dari Singkawang Kalbar saat terbongkar lantaran tertangkap basah saat melakukan. Mencuri dan mengoleksi celana dalam perempuan. Itulah yang dilakukan TKI berinisial SKF (28) sejak sekian waktu lamanya.
Terungkapnya ulah nyeleneh SKF ini berawal saat dia tertangkap basah sedang melakukan pencurian beberapa helai celana dalam di kawasan perumahan Taman Desa Putra Banggol Tuan Muda, Manir, Kuala Terengganu, Malaysia pada Kamis (28/07) kemarin. Di tempat tersebut, SKF tertangkap tangan sedang memilih milih celana dalam yang sedang di jemur. Ulah SKF diketahui oleh pemilik rumah yang langsung melaporkaan kejadian tersebut pada satpam perumahan.
Tak lama kemudian, saat satpam perumahan datang ke TKP, SKF yang belum meninggalkan lokasi berhasil di tangkap. SKF ditangkap bersama sebuah tas punggung kecil yang ternyata, saat diperiksa isinya puluhan lembar celana dalam perempuan dan empat buah BH. Oleh satpam, SKF pun diserrahkan ke personil kepolisian daerah Kuala Trengganu berikut barang bukti.
Pelaku merupakan pekerja Indonesia berdokumen, berinisial SKF berusia 28 tahun. Bersama pelaku telah diamankan barang bukti sebuah tas ransel kecil, 38 lembar celana dalam perempuan, serta 4 buah BH” terang Idris.
“Saya melakukan untuk saya koleksi mas. Sebagian yang saya sukai, secara bergantian nanti saya ciumi, saat saya melakukan onani” aku SKF.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Idris menyatakan akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kami merasa perlu untuk mendatangkan Psikolog untuk mendapatkan rekam pemeriksaan kejiwaan pelaku karena berdasarkan fakta dan pengakuan, pelaku diduga memiliki penyimpangan kejiwaan.” sambung Idris.
Kini, SKF meringkuk di tahanan Kepolisian Daerah Kuala Trengganu. Untuk sementara, SKF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal penccurian dan pasal pelecehan perempuan. SKF terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus SKF akan disidangkan pada tanggal 3 Agustus depan
Sumber:ApaKabarPlus