Breaking News

122 WNI Yang Di Penjara Di Hong Kong, Didominasi Kasus Narkoba

Related image
Hong Kong-Sebanyak 122 Warga Negara Indonesia  (WNI) ditahan oleh lembaga pemasyarakatan Hong Kong, untuk berbagai tindak kejahatan yang dilakukan, seperti narkoba dan pencurian.
“Paling banyak memang narkoba, dan sekarang yang sedang tren adalah pencopetan yang dilakukan WNI,” tutur Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Sri Kuncoro, di Hong Kong, Jumat (28/7, seperti dikutip oleh Antara.
Di hadapan rombongan Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang sedang melakukan Kajian Luar Negeri ke China, ia menuturkan para WNI yang ditahan tersebut melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, pencurian, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana lainnya.
WNI yang melakukan pencopetan di Hong Kong, lanjut Sri Kuncoro, sebagian besar adalah residivis di Indonesia. “Mereka setelah bebas dari masa hukumannya, ke Hong Kong dan menjadi pencopet, kambuhan,” katanya.

Untuk tindak kejahatan penyalahgunaan nakoba, masih didominasi oleh para pekerja migran yang tidak lagi bekerja pada majikannya.
“Untuk menutupi kebutuhan hidup setelah tidak bekerja sebagai asisten rumah tangga, mereka mencari uang antara lain menjadi kurir narkoba,” ungkap Sri Kuncoro.
“Sebagian besar WNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba, bukan pemakai, tetapi kurir dan pengedar. Jadi, banyak WNI yang ditahan karena terlibat tindak kejahatan narkoba,” katanya menekankan.

Sesjen Wantannas melakukan Kajian Luar Negeri (Kajilu) ke China dan Hong Kong selama satu pekan dengan fokus utama kerja sama penanganan narkoba dan terorisme, antara Indonesia dan China.
 Deputi Sesjen Wantannas Irjen Pol Tjetjep Agus mengatakan kajian luar negeri ke China bertujuan memperoleh gambaran nyata tentang komitmen Pemerintah China dalam pemberantasan narkoba, termasuk kerja sama dengan Indonesia.