Di Tinggal Orang Tua Menjadi TKI,Anak Wanita Berusia 13 Tahun di Perkosa 21 Laki-laki
Rasa trauma SN atas peristiwa ini membuatnya ketakutanyang sangat mendalam.
sekejam Itukah yang menggambarkan nasib perempuan usia 13 tahun ini yang di tinggal oleh kedua orang tuannya bekerja menjadi TKI, bayangkan saja denngan usia yang masih terlalu muda, ia sudah merasakan kerasnya hidup,
kehilangan masa depan dan harus menanggung aibnya sendiri saat ini.
Seperti yan di kutip dari suara.com, Seorang siswi SMP berinisial SN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban kebiadaban 21 laki-laki.
SN yang baru berusia 13 tahun diperkosa secara bergantian oleh sejumlah lelaki di gubuk tepi sungai Kecamatan Walenrang sulawesi selatan.
Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Ahmad Yanuari Ihsan mengatakan, dari 21 pelaku pemerkosaan, 6 di antaranya masih di bawah umur.
di tinggal orang tua menjadi TKI, ABG Ini Diperkosa 21 Laki Laki Okt 25, ,
“Peristiwa itu sendiri terjadi pada akhir Juni 2017. Tapi, korban dan keluarga baru berani melaporkan kepada kami pada Rabu (11/10) pekan lalu.
Ia mengatakan, SN merupakan siswi SMP yang tinggal bersama sang nenek. Sebab, kedua orang tua SN bekerja di luar negeri sebagai menjadi buruh migran Indonesia (BMI).
Berdasarkan keterangan keluarga korban, diduga otak pemerkosaan ini berawal dari DK,teman sekolahnya korban
“Aksi keji itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Korban dijemput oleh DK yang merupakan mantan pacarnya. Ternyata ia dibawa ke gubuk di Kelurahan Bulo,
dan diperkosa secara bergiliran selama dua hari berturut-turut ungkapnya
Ia mengungkapkan, polisi secara maraton telah menangkap 14 pelaku dan masih mengejar 7 lainnya termasuk DK (19) yang dianggap dalang aksi tersebut.
Keempat belas pelaku yang sudah ditangkap di antaranya ialah, DA (24); UC (30); RA (22); AL (21); BD (21); RE (18); PU (19); dan RE (18).
Sedangkan enam pelaku di bawah umur yang juga sudah ditangkap ialah, IL (16); SU (13); TA (15); SL (15); AL (16); dan, RA (15).
”Selain mengejar tersangka, kami juga fokus mengobati trauma korban pasca insident pemerkosaan itu. Kami bekerja sama dengan LPPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak)
Pemkab Luwu,” tandasnya.
Sementara para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah,
mereka dihukum maksimal 15 tahun tahanan. untuk para siswi khususnya wanita untuk lebih berhati-hati lagi dalam bergaul dan jangan mudah percaya kepada laki-laki teman sebayanya ketika di ajak ketempat sepi,karena dari kesempatan timbulah akal busuk ,ungkap KAPOLRI.