Breaking News

Kirim PRT Ke Timur Tengah Bakal Kena Sanksi Berat

 

Pemerintah menghentikan pengiriman pekerja domestik ke Timur Tengah. Ke Asia Pasifik diperketat. Tetapi ada masa transisi.
Penyalur tenaga kerja yang terbukti mengirim tenaga kerja ke negara Timur Tengah terlebih pembantu rumah tangga akan dijatuhi hukuman dengan pasal perdagangan manusia.

Pelarangan pengiriman TKI ini hanya berlaku pada negara Timur Tengah saja sedangkan untuk negara lain di Asia Pasifikakan diperketat
 
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi menghimbau pada para calon Tenaga Kerja Indonesia agar menggunakan Penyalur Tenaga Kerja yang resmi untuk menghindari penipuan.


Pemerintah Ditambahkan Menaker, penghentian penempatan juga atas rekomendasi dari perwakilan Indonesia di sejumlah negara. Ada 21 negara, umumnya di Timur Tengah, yang terlarang bagi PRT asal Indonesia,  yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman dan Yordania

kini pemerintah tengah mempersiapkan tenaga kerja yang siap kerja, yang kompeten dan mempunyai keterampilan untuk menghadapi Pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga tidak ada lagi TKI Ilegal tanpa keterampilan kerja.