Breaking News

Anggota Dewan Dijatuhi Hukuman 7 Tahun dan Dipecat dari Jabatannya Setelah Memperkosa Pekerja Indonesia


Taiwan-Anggota Dewan Dijatuhi Hukuman 7 Tahun dan Dipecat dari Jabatannya Setelah Memperkosa Pekerja Indonesia.

Menurut sebuah putusan yang diajukan oleh Mahkamah Agung, seorang anggota dewan di Kabupaten Hualien, Taiwan timur, akan dipenjara selama tujuh tahun dan 10 bulan karena terbukti memperkosa seorang pekerja dari Indonesia.

Pengadilan tertinggi Taiwan telah menolak permohonan banding Chen Chen-fu (陳振富), perwakilan terpilih dari Kota Fuli, yang pertama kali diberi hukuman oleh Pengadilan Distrik Hualien pada bulan Januari 2016.

Seperti yang dilaporkan dari Taiwan News, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara yang relatif panjang untuk kejahatan tersebut setelah menemukan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan karena memperkosa korban dua kali pada tahun 2014 dan telah mengklaim bahwa hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka.

Setelah permohonan Chen diajukan, akhirnya kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, yang memutuskan bahwa terdakwa terus berusaha untuk menemukan jalan keluar dari masalah tersebut.

Selain itu, terdakwa tidak pernah mendapatkan pengampunan korban. Pengadilan, mencatat bahwa kejahatan semacam itu tidak dapat dengan mudah diabaikan.

Keputusan pengadilan tertinggi adalah final dan Chen akan dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan pada hari dia memulai masa hukumannya.

Chen dituduh memperkosa pekerja migrant asal Indonesia tetangganya pada Juli 2014 saat dia mabuk, dan empat bulan kemudian setelah memenangkan pemilihan ulang.

Menurut catatan kepolisian, korban tersebut adalah seorang Muslim yang taat, dan ia mengatakan bahwa tidak dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada polisi setelah diperkosa pada saat pertama kali berada di rumah majikannya, karena dia khawatir akan ditahan, seperti yang terjadi pada undang-undang syariah. Dia akhirnya melaporkan kejahatan tersebut setelah diperkosa untuk kedua kalinya.